Universitas Al-Azhar Serukan 7 Sikap Jelang Pemilu 2024, Ingatkan KPU soal Putusan MKMK dan DKPP

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:18 WIB
loading...
Universitas Al-Azhar...
Sivitas Akademika Universitas Al-Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap KPU jelang Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sivitas Akademika Universitas Al-Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) jelang pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, besok.

Rektor Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin mengatakan, berbagai tahapan Pemilu 2024 telah dilalui dengan baik, meski muncul sejumlah dinamika yang menimbulkan polemik di publik. Salah satunya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Selain itu, pada hari Senin/5 Februrai 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggot KPU telah melakukan pelenggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).



Karena itu, Asep menegaskan seluruh sivitas akademika Universitas Al-Azhar Indonesia berkomitmen terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah.

Berikut 7 Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Universitas Al Azhar Indonesia:


1. KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri.

2. KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif, dan tidak partisan.

3. KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahmakah Kontitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.

4. KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara massif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.

5. KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan.

6. KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.

7. KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elit politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subjektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi.

8. KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Komisi III DPR Bawa...
Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang, Pakar UII: Pelanggaran Prosedur
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Jelang Pencoblosan Pilpres...
Jelang Pencoblosan Pilpres 2024: Begini Fatwa Gus Mus dan Gus Baha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved