Bamsoet Minta PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dipatuhi

Rabu, 04 Juli 2018 - 14:53 WIB
Bamsoet Minta PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dipatuhi
Bamsoet Minta PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Dipatuhi
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg).

Sebab, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kita kan taat azas, kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Namun, dia mengaku mendapatkan informasi bahwa PKPU itu memberikan ruang bagi para mantan Napi korupsi. Untuk memastikan informasi yang diterimanya itu, dia akan mengecek PKPU itu.

"Tapi menurut saya sebagai pelaksana Undang-undang, kalau memang sudah diundang-undangkan ya harusnya kita semua mematuhi Undang-undang itu," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Dia pun mengungkapkan bahwa pimpinan DPR akan melakukan rapat dengan Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenkumham, besok.

"Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ujar Politikus Partai Golkar ini.

Diketahui, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu menyebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7548 seconds (0.1#10.140)