Catat, Hari Ini Terakhir Urus Pindah Memilih

Rabu, 07 Februari 2024 - 14:16 WIB
loading...
Catat, Hari Ini Terakhir...
KPU akan membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat. Empat kondisi yang dimaksud, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam. Fo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat. Empat kondisi yang dimaksud yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan batas terakhir pindah memilih empat kondisi berakhir hari ini, Rabu (7/2/2024). Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih.

"Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Rabu (7/2/2024).



Betty menegaskan, persyaratan paling penting untuk mengajukan pindah memilih wajib namanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain empat kondisi tersebut, kata Betty, pihaknya sudah tidak melayani pindah tempat memilih.

"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi. Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.

Dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el-nya.

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)