TPN Ganjar-Mahfud Desak Semua Institusi Netral dalam Pemilu 2024
Selasa, 06 Februari 2024 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
“Kita sudah menyampaikan beberapa laporan dari berbagai daerah, ada juga yang diproses, ada yang masih administrasi bahkan ada yang belum mendapat perhatian,” paparnya.
Dengan pilpres yang berbasis pada one person one value one vote, menurut Firman, Bawaslu harus memaksimalkan kualitas pencegahan. Harus dihitung dari sekarang terkait potensi-potensi yang menjadi pelanggaran karena jika sudah terjadi kondisi tersebut bakal menghalangi hak-hak rakyat.
Demikian juga soal penegakan hukum. Dikatakan Firman, ada sejumlah kasus yang telah dilaporkan, seperti di Maluku, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat harusnya segera diproses. Sebab kalau tidak maka Bawaslu bisa dianggap permisif dengan pelanggaran-pelanggaran serius.
Baca juga: Mahfud MD Dapat Laporan Rektor Ditekan, TPN: Pelanggaran, Secara Politik Tidak Benar
“Bawaslu harus membangun paradigma yang tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif (hasil), tetapi juga prosesnya. Karena legitimasi pilpres atau pemilu yang diakui di dalam negeri maupun negara luar, adalah ketika prosesnya dikedepankan,” pungkas Firman.
Dengan pilpres yang berbasis pada one person one value one vote, menurut Firman, Bawaslu harus memaksimalkan kualitas pencegahan. Harus dihitung dari sekarang terkait potensi-potensi yang menjadi pelanggaran karena jika sudah terjadi kondisi tersebut bakal menghalangi hak-hak rakyat.
Demikian juga soal penegakan hukum. Dikatakan Firman, ada sejumlah kasus yang telah dilaporkan, seperti di Maluku, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat harusnya segera diproses. Sebab kalau tidak maka Bawaslu bisa dianggap permisif dengan pelanggaran-pelanggaran serius.
Baca juga: Mahfud MD Dapat Laporan Rektor Ditekan, TPN: Pelanggaran, Secara Politik Tidak Benar
“Bawaslu harus membangun paradigma yang tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif (hasil), tetapi juga prosesnya. Karena legitimasi pilpres atau pemilu yang diakui di dalam negeri maupun negara luar, adalah ketika prosesnya dikedepankan,” pungkas Firman.
(kri)
Lihat Juga :