TPN Ganjar-Mahfud Desak Semua Institusi Netral dalam Pemilu 2024

Selasa, 06 Februari 2024 - 19:39 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Desak Semua Institusi Netral dalam Pemilu 2024
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mendesak agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Maka dari itu, semua institusi yang menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus netral.

Hal itu merujuk agar semua institusi menjaga netralitas dan juga menjadi basis tunggal pelaksanaan pemilu dan dimaksudkan untuk membuka ruang kepada rakyat untuk berdaulat.



“Sesungguhnya pemilu, pilpres ini dimiliki rakyat, maka kita harus menjaga protes suci atau ‘suara kenabian’ dari civil society. Sekali lagi ini bukan persoalan Ganjar-Mahfud, ini persoalan kita semua karena itu bagian dari pembangunan demokrasi,” ujar Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli di Media Lounge, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, asas dalam pilpres harus berbasis pada kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung, satu suara harus diselamatkan, difasilitasi, dijaga, dan dikondisikan untuk digunakan oleh rakyat.

Atas dasar itu maka hak-hak demokrasi rakyat, lanjut Firman, harus dijaga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dijelaskannya, TPN Ganjar-Mahfud telah beberapa kali berdiskusi dengan Bawaslu agar mempercepat proses pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran, bahkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kita sudah menyampaikan beberapa laporan dari berbagai daerah, ada juga yang diproses, ada yang masih administrasi bahkan ada yang belum mendapat perhatian,” paparnya.

Dengan pilpres yang berbasis pada one person one value one vote, menurut Firman, Bawaslu harus memaksimalkan kualitas pencegahan. Harus dihitung dari sekarang terkait potensi-potensi yang menjadi pelanggaran karena jika sudah terjadi kondisi tersebut bakal menghalangi hak-hak rakyat.

Demikian juga soal penegakan hukum. Dikatakan Firman, ada sejumlah kasus yang telah dilaporkan, seperti di Maluku, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat harusnya segera diproses. Sebab kalau tidak maka Bawaslu bisa dianggap permisif dengan pelanggaran-pelanggaran serius.



“Bawaslu harus membangun paradigma yang tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif (hasil), tetapi juga prosesnya. Karena legitimasi pilpres atau pemilu yang diakui di dalam negeri maupun negara luar, adalah ketika prosesnya dikedepankan,” pungkas Firman.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)