Pakar Hukum Sebut Putusan Etik DKPP Timbulkan Kekacauan Hukum
Selasa, 06 Februari 2024 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
(maf)
Lihat Juga :