Pakar Hukum Sebut Putusan Etik DKPP Timbulkan Kekacauan Hukum
Selasa, 06 Februari 2024 - 16:03 WIB
loading...
Putusan DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan jajarannya melanggar kode etik. Hal ini terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka cawapres. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik. Hal ini terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Merespons putusan tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi memandang, putusan ini bertentangan dengan konstitusi dan bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU dalam hal penyelenggaraan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata Rully, Selasa (6/2/2024).
"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," tambahnya.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
Merespons putusan tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi memandang, putusan ini bertentangan dengan konstitusi dan bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU dalam hal penyelenggaraan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata Rully, Selasa (6/2/2024).
"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," tambahnya.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
Lihat Juga :