Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Selasa, 06 Februari 2024 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
"Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa," katanya.
Baca juga: Massa Apdesi Bakar Spanduk hingga Lempar Batu ke Gedung DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin (5/2/2024).
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," katanya.
Pada pekan lalu, Rabu (31/1/2024), Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan. Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR.
Baca juga: Massa Apdesi Bakar Spanduk hingga Lempar Batu ke Gedung DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin (5/2/2024).
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," katanya.
Pada pekan lalu, Rabu (31/1/2024), Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan. Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR.
(abd)
Lihat Juga :