Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Selasa, 06 Februari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Setujui...
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa ( kades ) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.



Menurutnya, salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai masa jabatan. Kini, kades memiliki masa jabatan 8 tahun dengan maksimal dua periode.

"Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan," katanya.

Perpanjangan masa jabatan kades untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat. Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja lebih maksimal ke depannya.

"Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa," katanya.

Baca juga: Massa Apdesi Bakar Spanduk hingga Lempar Batu ke Gedung DPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin (5/2/2024).

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," katanya.

Pada pekan lalu, Rabu (31/1/2024), Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan. Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved