Soal Putusan DKPP, Begini Tanggapan Radian Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo-Gibran

Senin, 05 Februari 2024 - 18:00 WIB
loading...
Soal Putusan DKPP, Begini...
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai melakukan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023

Dalam perkara ini DKPP bersidang 4 perkara sekaligus. Pengaduan dan pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023. DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2024.

Alasan Pengadu pada empat) perkara adalah meminta pertanggung jawaban KPU RI akibat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta merubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Vonis Peringatan Keras Ketua KPU Cs Pelajaran bagi Demokrasi

Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.

“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi

Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.

Radian menyebut, tindakan para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.

Tidak hanya itu, Radian juga menilai polemik penetapan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 terkait dugaan pelanggaran etik sudah selesai baik di MKMK maupun di DKPP, bahkan KPU RI telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai norma hukum yang berlaku.

”Oleh sebab itu saatnya kita saling menghormati putusan lembaga negara, saling rukun dan mempersiapkan diri datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan yang akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved