Soal Putusan DKPP, Begini Tanggapan Radian Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo-Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 18:00 WIB
loading...
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai melakukan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
Dalam perkara ini DKPP bersidang 4 perkara sekaligus. Pengaduan dan pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023. DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2024.
Alasan Pengadu pada empat) perkara adalah meminta pertanggung jawaban KPU RI akibat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta merubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Vonis Peringatan Keras Ketua KPU Cs Pelajaran bagi Demokrasi
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi
Dalam perkara ini DKPP bersidang 4 perkara sekaligus. Pengaduan dan pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023. DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2024.
Alasan Pengadu pada empat) perkara adalah meminta pertanggung jawaban KPU RI akibat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta merubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Vonis Peringatan Keras Ketua KPU Cs Pelajaran bagi Demokrasi
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi
Lihat Juga :