Soal Putusan DKPP, Begini Tanggapan Radian Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo-Gibran

Senin, 05 Februari 2024 - 18:00 WIB
loading...
Soal Putusan DKPP, Begini...
Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai melakukan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023

Dalam perkara ini DKPP bersidang 4 perkara sekaligus. Pengaduan dan pelaporan ke DKPP tersebut teregister dengan Nomor perkara 135, 136, 137, dan 141 Tahun 2023. DKPP telah melakukan sidang sebanyak dua kali pada tanggal 8 Januari dan 15 Januari 2024.

Alasan Pengadu pada empat) perkara adalah meminta pertanggung jawaban KPU RI akibat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tidak serta merta merubah PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Vonis Peringatan Keras Ketua KPU Cs Pelajaran bagi Demokrasi

Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo Gibran, Radian Syam berpandangan DKPP telah objektif dalam memutus perkara yang ditanganinya. Di mana di dalam pertimbangan putusan DKPP tidak ada menyebutkan telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh KPU atas penetapan Prabowo Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.

“Ini artinya langkah KPU sudah tepat dan sekali lagi Putusan DKPP itu sifatnya final dan mengikat sesuai UU Pemilu", ujar Radian, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Putusan DKPP: Kebijakan KPU soal Putusan MK Nomor 90 sesuai Konstitusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Rekomendasi
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved