Soal Putusan DKPP, Begini Tanggapan Radian Anggota Tim Pakar Nasional Prabowo-Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, KPU telah menindaklanjuti Putusan MK dengan menggunakan peraturan baru yakni PKPU 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.
Radian menyebut, tindakan para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.
Tidak hanya itu, Radian juga menilai polemik penetapan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 terkait dugaan pelanggaran etik sudah selesai baik di MKMK maupun di DKPP, bahkan KPU RI telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai norma hukum yang berlaku.
”Oleh sebab itu saatnya kita saling menghormati putusan lembaga negara, saling rukun dan mempersiapkan diri datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan yang akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
”Tindakan KPU tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan DKPP yang menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar Direktur Eksekutif Indigo Network ini.
Radian menyebut, tindakan para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.
Tidak hanya itu, Radian juga menilai polemik penetapan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024 terkait dugaan pelanggaran etik sudah selesai baik di MKMK maupun di DKPP, bahkan KPU RI telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai norma hukum yang berlaku.
”Oleh sebab itu saatnya kita saling menghormati putusan lembaga negara, saling rukun dan mempersiapkan diri datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan yang akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :