PDIP Sebut Putusan DKPP Jadi Legitimasi Penetapan Prabowo-Gibran Miliki Persoalan Serius
Senin, 05 Februari 2024 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara Nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, Anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca juga: Murni soal Etik, DKPP Sebut Peringatan Keras ke Ketua KPU Tak terkait Pencalonan Gibran
Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, Anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca juga: Murni soal Etik, DKPP Sebut Peringatan Keras ke Ketua KPU Tak terkait Pencalonan Gibran
Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
(kri)
Lihat Juga :