Murni soal Etik, DKPP Sebut Peringatan Keras ke Ketua KPU Tak terkait Pencalonan Gibran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusannya terkait pemberian sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, tak memiliki kaitan dengan posisi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan, mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi enggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan, mengapa putusan DKPP ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi enggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)