Tokoh, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi Gugat Syarat Pencapresan

Kamis, 14 Juni 2018 - 14:36 WIB
Tokoh, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi Gugat Syarat Pencapresan
Tokoh, Akademisi, dan Pegiat Antikorupsi Gugat Syarat Pencapresan
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh dan akademisi menggugat aturan tentang syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang digugat adalah Pasal 222 yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Pihak penggugat sebanyak 12 tokoh dan akademisi, yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M Chatib Basri, ekonom Faisal Basri, mantan Komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, akademisi Rocky Gerung, akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, profesinoenl Angga Dwimas Sasongko, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini, dan profesional Hasan Yahya.

Kuasa hukum permohonan gugatan adalah Indrayana Center for Government Constitution and Society (Integrity).

Sementara itu ahli yang mendukung permohonan tersebut, yakni pakar hukum tata negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, pakar hukum tata megara Bivitri Susanti.

Senior Partner di Integrity, Denny Indrayana mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Menurut dia, Syarat yang diadopsi dari Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny kepada SINDOnews, Kamis (14/6/2018).

Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal tersebut dapat digugat kembali.

Denny merujuk Pasal 42 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini, sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," tutur mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4627 seconds (0.1#10.140)