Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

Sabtu, 03 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember 2023. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pad 28 Desember 2023.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)