KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Minggu, 10 Juni 2018 - 09:40 WIB
KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
KPK: Kasus Bupati Tulungagung Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan kasus korupsi yang melilit Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tidak ada kaitannya dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang sedang berlangsung. "Khusus untuk yang terakhir ini (Syahri) kan sudah penyerahan uang ketiga. Jadi tidak ada kaitan sama pilkada itu. Bukti-buktinya sudah cukup," kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Minggu (10/6/2018).

Saut menyebut saat ini tim KPK akan mempelajari keterangan Syahri secara seksama. Ia pun menyebut Bupati Tulungagung itu menyerahkan diri atas inisiatifnya sendiri. "Kami belum detail ke sana. Tapi kalau saya lihat dari cara dia tadi itu (saat pemeriksaan) kemauannya sendiri, kok," ucap Saut.

(Baca Juga: Dari Tempat Persembunyian Syahri Mulyo Kirim Video: Saya Korban Politik(Baca Juga: Menyerahkan Diri, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa KPK
Bupati Tulungagung diduga menerima uang dari ‎Susilo Prabowo (SP) melalui pihak swasta sebesar Rp1 miliar. Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar," ungkap Saut.

Perlu diketahui, SP merupakan salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Sebagai pihak yang diduga memberi suap, SP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca Juga: Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3830 seconds (0.1#10.140)