Kirim Petisi ke ICC, IKOHI Minta Pengadilan Pidana Internasional Usut Penculikan Aktivis 1998
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:01 WIB
loading...
Petisi diserahkan mempergunakan kotak surat khusus ICC yang terletak di depan Gedung Mahkamah di Den Haag, Negeri Belanda. Foto/Dok IKOHI
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) meminta Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengusut kasus penculikan aktivis 1997/1998 di Tanah Air. Desakan tersebut tertuang dalam petisi yang telah dikirimkan IKOHI ke ICC.
“Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 telah berlangsung selama 25 tahun. Selama 25 tahun ini juga dan empat presiden kami berjuang agar pemerintah membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang dan pengadilan HAM bagi para pelaku, namun pemerintah Indonesia terus mengabaikan,” kata Sekretaris Umum IKOHI Zaenal Muttaqin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Dia menuturkan, satu per satu orang tua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam ketidakpastian akan keberadaan anak-anak mereka yang belum dikembalikan. Dia mengungkapkan, beberapa keluarga korban lain juga dalam kondisi kesehatan fisik dan psikis yang menurun akibat hilangnya keluarga yang mereka sayangi.
Baca juga: Mahasiswa se-Jakarta Tantang TKN Prabowo Gibran Diskusi Soal Penculikan Aktivis 98
Dia menambahkan, hingga hari ini status kependudukan para korban hilang juga menjadi persoalan keperdataan bagi keluarga korban. “Hidup tidak, disebut mati juga tidak. Negara Republik Indonesia telah menggantung nasib para korban dan keluarganya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tuntutan para keluarga korban terhadap kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga sudah direkomendasikan oleh Parlemen Republik Indonesia sejak 2009 kepada pemerintah Indonesia. Keempat rekomendasi tersebut, adalah:
1) Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan;
2) Membentuk tim pencarian aktivis yg masih hilang;
3) Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan; dan
4) Rativikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance - ICCPED).
“Namun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden Joko Widodo hingga kini belum melaksanan rekomendasi parlemen tersebut. Sebaliknya, presiden Joko Widodo justru mengangkat Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998 sebagai menteri pertahanan dan mendukungnya sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 saat ini,” ungkapnya.
“Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 telah berlangsung selama 25 tahun. Selama 25 tahun ini juga dan empat presiden kami berjuang agar pemerintah membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang dan pengadilan HAM bagi para pelaku, namun pemerintah Indonesia terus mengabaikan,” kata Sekretaris Umum IKOHI Zaenal Muttaqin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Dia menuturkan, satu per satu orang tua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam ketidakpastian akan keberadaan anak-anak mereka yang belum dikembalikan. Dia mengungkapkan, beberapa keluarga korban lain juga dalam kondisi kesehatan fisik dan psikis yang menurun akibat hilangnya keluarga yang mereka sayangi.
Baca juga: Mahasiswa se-Jakarta Tantang TKN Prabowo Gibran Diskusi Soal Penculikan Aktivis 98
Dia menambahkan, hingga hari ini status kependudukan para korban hilang juga menjadi persoalan keperdataan bagi keluarga korban. “Hidup tidak, disebut mati juga tidak. Negara Republik Indonesia telah menggantung nasib para korban dan keluarganya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tuntutan para keluarga korban terhadap kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga sudah direkomendasikan oleh Parlemen Republik Indonesia sejak 2009 kepada pemerintah Indonesia. Keempat rekomendasi tersebut, adalah:
1) Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan;
2) Membentuk tim pencarian aktivis yg masih hilang;
3) Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan; dan
4) Rativikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance - ICCPED).
“Namun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden Joko Widodo hingga kini belum melaksanan rekomendasi parlemen tersebut. Sebaliknya, presiden Joko Widodo justru mengangkat Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998 sebagai menteri pertahanan dan mendukungnya sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 saat ini,” ungkapnya.
Lihat Juga :