Besok, DKPP Agendakan Sidang Aduan Irman Gusman terhadap KPU

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:40 WIB
loading...
Besok, DKPP Agendakan...
DKPP mengagendakan sidang aduan dari Calon Anggota DPD RI Irman Gusman tentang dugaan pelanggaran kode etik berat KPU yang mencoret namanya dari DCT. Foto/Ilustrasi/DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) mengagendakan sidang aduan dari Calon Anggota DPD RI Irman Gusman tentang dugaan pelanggaran kode etik berat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam surat panggilan DKPP kepada Kuasa Hukum Irman Gusman Nomor:128/PS.DKPP/SET-04/I/2024, disebutkan sidang akan dilakukan pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan pihak Terkait/Saksi.

Baca juga: Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman

Juru Bicara Irman Gusman Center (IGC) Jakarta, Izwaryani mengatakan pihaknya akan menyampaikan soal penolakan KPU terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga mereka mengadukan KPU dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Dijelaskannya, pihak Irman Gusman melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU atas sumpah janji, disertai beberapa asas dalam kode etik penyelenggara pemilu, seperti asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesional, akuntabel, dan beberapa asas lainnya.

Sanksi atas tindakan pelanggaran sumpah janji ini adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 37 ayat (2) huruf b UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Izwaryani, langkah ini ditempuh Irman Gusman tidak semata karena kepentingan dia dalam Pemilu DPD saja. Tapi langkah Irman ini untuk membongkar dan menghentikan praktik zalim atau kesewenang-wenangan yang telah dilakukan berkali-kali oleh KPU.

“Jadi goal dari pengaduan perkara ini adalah membersihkan pemilu kita dari praktik-praktik kotor yang mencemari integritas pemilu kita tahun 2024,” kata dia.

Dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD 2024, KPU yang tidak mau menjalankan PTUN Jakarta. Putusan itu meminta KPU memasukkan lagi nama Irman Gusman dalam DCT.

Irman Gusman juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Irman memohon agar Presiden meminta KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta.

Baca juga: Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum

Irman menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa dalam sengketa pemilu, keputusan PTUN bersifat final dan mengikat. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah mengingatkan KPU agar menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
7 Rekomendasi Fahira...
7 Rekomendasi Fahira Idris untuk Transformasi Posyandu
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Apresiasi Lebaran Betawi,...
Apresiasi Lebaran Betawi, Fahira Idris: Dari Hajatan Lokal Mampu Jadi Produk Wisata Global
Rekomendasi
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved