Abaikan Putusan PTUN soal Irman Gusman, KPU Dinilai Tak Hormati Asas Negara Hukum
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:40 WIB
loading...
KPU diminta melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, PTUN mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2024.
Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.
“Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” bunyi Surat Penetapan Eksekusi tersebut, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum
PTUN juga meminta kepada KPU agar melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut dan pengiriman salinan Penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat.
Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.
“Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” bunyi Surat Penetapan Eksekusi tersebut, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum
PTUN juga meminta kepada KPU agar melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut dan pengiriman salinan Penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat.
Lihat Juga :