Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman

Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB
loading...
Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyarankan KPU untuk meminta fatwa dari MA terkait putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD.

Hal disampaikan Politikus PDIP itu menanggapi alasan KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. KPU beralasan tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Sehingga KPU akan dianggap membangkang dari konstitusi.



“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak? Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” ujar Junimart dikutip, Jumat (19/1/2024).

Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan karena itu masalah hak seseorang,” tandas Junimart.

Dijelaskan juga kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta Odang. Sehingga tidak bisa dijadikan contoh untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta.

“Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.

“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari Pak Junimart,” kata Maruarar.

Namun, hal ini akan sangat tergantung pada KPU. Maruarar melanjutkan harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara.

“Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” ucapnya.



Secara pribadi, Maruarar Siahaan menilai KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” pungkas Maruarar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)