Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyarankan KPU untuk meminta fatwa dari MA terkait putusan PTUN Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Junimart Girsang menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD.
Hal disampaikan Politikus PDIP itu menanggapi alasan KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. KPU beralasan tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Sehingga KPU akan dianggap membangkang dari konstitusi.
Baca juga: KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional
“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak? Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” ujar Junimart dikutip, Jumat (19/1/2024).
Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan karena itu masalah hak seseorang,” tandas Junimart.
Hal disampaikan Politikus PDIP itu menanggapi alasan KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. KPU beralasan tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Sehingga KPU akan dianggap membangkang dari konstitusi.
Baca juga: KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional
“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak? Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” ujar Junimart dikutip, Jumat (19/1/2024).
Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN. “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan karena itu masalah hak seseorang,” tandas Junimart.
Lihat Juga :