Keppres tentang Hari Libur, Nomenklatur Isa Almasih Diubah Menjadi Yesus Kristus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024. Seusai diterbitkannya Keppres tersebut, maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Di antaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," demikian pertimbangan Keppres tersebut.
Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional, yakni:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Idulfitri (dua hari)
5. Iduladha
6. Maulid Nabi Muhammad SAW
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei
"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," demikian Diktum Ketiga Keppres tersebut.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024. Seusai diterbitkannya Keppres tersebut, maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Di antaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," demikian pertimbangan Keppres tersebut.
Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional, yakni:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Idulfitri (dua hari)
5. Iduladha
6. Maulid Nabi Muhammad SAW
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei
"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," demikian Diktum Ketiga Keppres tersebut.
(zik)