Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi: Pindah Rumah Saja Aduh Ribetnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menanggapi perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan penerbitan Keppres tersebut bukan hanya terkait administrasi tapi juga proses dan kesiapan perpindahan.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah Keppres-nya atau Perpres-nya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
Jokowi mencontohkan perpindahan rumah sudah dinilai cukup ribet apalagi perpindahan ibu kota "Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jadi jangan menggampangkan," kata Jokowi.
Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah Keppres-nya atau Perpres-nya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
Jokowi mencontohkan perpindahan rumah sudah dinilai cukup ribet apalagi perpindahan ibu kota "Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jadi jangan menggampangkan," kata Jokowi.
Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cip)