Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga telah merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Ada juga Surat Edaran No. 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Pemanfaatan AI yang semakin beragam dapat meningkatkan resiko penyalahgunaan. Dikarenakan saat ini penggunaan AI belum diatur dalam sebuah payung hukum yang cukup kuat (hanya ada dalam bentuk etika/soft regulation), maka dalam hal ada peristiwa pelanggaran hukum memiliki kekuatan koersif dan ketiadaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan akibat penggunaan AI,” ulas Andre Rahadian.

Disarankan, aturan-aturan terkait penggunaan AI di Indonesia dibuat bertahap dan komprehensif disertai peningkatan kapasitas penegak hukum agar membawa dampak positif.

"Aturan itu mendukung pengembangan inovasi teknologi menggunakan AI sekaligus menghindari penyalahgunaan AI atau dampak-dampak negatif dari hasil penggunaan AI. Juga harus menciptakan ekosistem digital yang aman dan memberdaya," ucap Andre Rahadian.

"Terakhir, masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum percaya atas suatu gambar tampilan teknologi baru karena sangat mungkin itu adalah produk dari Gen AI," tandasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)