Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:09 WIB
loading...
Praktisi Hukum Telematika...
Praktisi hukum telematika (TMT) Andre Rahadian. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejak OpenAI merilis ChatGPT pada akhir tahun 2022, dunia telah dihebohkan dengan perbincangan tentang Generative Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan Generatif dan masa depan yang dapat diciptakannya.

Walaupun membantu dalam sejumlah pekerjaan manusia, namun kekhawatiran atas munculnya dampak negatif AI menggema. Tanpa peraturan AI yang disusun dengan baik, hal ini dapat memberikan jawaban yang bias, menyebarkan informasi yang salah (hoaks), dan mengganggu stabilitas dunia.

Pidato mantan Presiden AS Donald Trump pernah jadi viral. Ternyata itu adalah peniruan AI atau deepfake AI. Gerakan bibir dan suaranya sangat mirip dengan Presiden Trump sehingga orang awam tidak mungkin membedakannya. Hal ini merupakan peringatan bagi masa depan, karena ujaran palsu dapat berdampak pada hasil pemilu dan sistem peradilan.

Di Indonesia sangat mungkin terjadi saat masa Pilpres 2024. Misalnya ucapan Presiden Joko Widodo atau komentar para politikus ternama di masa kampanye bisa saja dipelintir oleh oknum tak bertanggung jawab, dibuat lagi menggunakan AI tapi berkebalikan dengan aslinya.

Itu adalah salah satu isu-isu hukum terkait penggunaan AI di Indonesia selain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, perdebatan penentuan AI sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas karya barunya, serta adanya keterbatasan hukum.

"Di Indonesia, masih terdapat isu dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kerugian yang disebabkan oleh penggunaan AI," kata praktisi hukum telematika (TMT) Andre Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Kegagalan AI yang dapat memberi dampak negatif menimbulkan pertanyaan: apakah AI secerdas yang kita bayangkan? Haruskah teknologi dengan kecerdasan yang mendekati manusia tetapi tidak memiliki pedoman moral bisa berkuasa di dunia?” kata Andre Rahadian lagi.

Hal inilah yang menjadi asal mula perdebatan mengenai pentingnya regulasi AI. Khusus di Indonesia, menurut Andre Rahadian yang juga Kepala TMT Group Sektor Asia dari Dentons, firma hukum global, Pemerintah didorong untuk segera membuat kebijakan komprehensif tata kelola AI.

Uni Eropa, Amerika Serikat, China, serta Brasil telah melakukan pengaturan AI, ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act menekankan prinsip human-centric.

Di Indonesia, peraturan yang berlaku saat ini yang relevan dengan penggunaan AI, antara lain ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga telah merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Ada juga Surat Edaran No. 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Pemanfaatan AI yang semakin beragam dapat meningkatkan resiko penyalahgunaan. Dikarenakan saat ini penggunaan AI belum diatur dalam sebuah payung hukum yang cukup kuat (hanya ada dalam bentuk etika/soft regulation), maka dalam hal ada peristiwa pelanggaran hukum memiliki kekuatan koersif dan ketiadaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan akibat penggunaan AI,” ulas Andre Rahadian.

Disarankan, aturan-aturan terkait penggunaan AI di Indonesia dibuat bertahap dan komprehensif disertai peningkatan kapasitas penegak hukum agar membawa dampak positif.

"Aturan itu mendukung pengembangan inovasi teknologi menggunakan AI sekaligus menghindari penyalahgunaan AI atau dampak-dampak negatif dari hasil penggunaan AI. Juga harus menciptakan ekosistem digital yang aman dan memberdaya," ucap Andre Rahadian.

"Terakhir, masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum percaya atas suatu gambar tampilan teknologi baru karena sangat mungkin itu adalah produk dari Gen AI," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Teknologi Digital, AI,...
Teknologi Digital, AI, dan Konektivitas Global Lahirkan Ekosistem Gig Economy
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Rekomendasi
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved