Dukung Sikap KPU, PKS Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg

Kamis, 31 Mei 2018 - 11:13 WIB
Dukung Sikap KPU, PKS Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg
Dukung Sikap KPU, PKS Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019 direspons positif.

Respons itu disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. “Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi Caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Mardani dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Kamis (31/5/2018).

Mardani mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg. Menurut dia, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas.

“Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan Kawan Kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya. (Baca juga: KPU: Bukan Tanpa Dasar Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg )

Sebelumnya, KPU beralasan terdapat sebuah pasal dalam Pasal 169 huruf d dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.

Mardani menilai, aturan ini akan memberikan efek positif bagi sistem demokrasi Indonesia. “Kualitas elite yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5101 seconds (0.1#10.140)