KPU Sebut Bukan Tanpa Dasar Larang Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Rabu, 30 Mei 2018 - 14:34 WIB
KPU Sebut Bukan Tanpa Dasar Larang Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
KPU Sebut Bukan Tanpa Dasar Larang Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan alasan di balik lembaganya melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) sebagaimana akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Arief menjelaskan, di Indonesia memiliki tiga jenis pemilihan yakni Pilkada, Pileg dan Pilpres, di mana larangan terhadap bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual diterapkan terhadap Undang-Undang Pilkada.

"Yang terpidana kasus korupsi diatur dalam UU 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Namun demikian, kata Arief, khusus untuk Pileg tak diatur mengenai larangan napi atau eks koruptor menjadi caleg. Sehingga, KPU mengusulkan agar caleg juga diatur mengenai ketentuan tersebut.

Ia memandang, sejatinya peraturan sejajar karena pejabat negara baik presiden dan wakil presiden serta anggota dewan dipilih melalui pemilu. Selain itu, lanjut Arief, ada semangat dalam UU lain yang menyatakan penyelenggara negara harus bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Arief menambaghkan, atas dasar hal tersebut, KPU merasa perlu untuk mengaturnya. "Jadi, ketika KPU memiliki pikiran ini, sebenarnya bukan tanpa dasar. Tetapi, semua pendapat dari pihak menjadi masukan bg kita termasuk masukan penting bagi kita," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5672 seconds (0.1#10.140)