Ditanya Kapan Kampanye, Jokowi: Sampaikan Ketentuan Undang-Undang Saja Sudah Ramai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) enggan menjawab secara pasti saat ditanya perihal kapan dirinya akan melakukan kampanye Pemilu dan Pilpres 2024. Jokowi malah berkomentar soal pernyataannya tentang presiden boleh kampanye yang menuai polemik.
"Saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Jokowi pun mengakui sering diajak putranya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja, Undang-Undang Pemilu saja sudah ramai ya," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/1/2024).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Jokowi pun mengakui sering diajak putranya yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja, Undang-Undang Pemilu saja sudah ramai ya," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/1/2024).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.