Polemik Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Tunjukkan Isi Pasal UU Pemilu
Jum'at, 26 Januari 2024 - 17:39 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jokowi pun menunjukkan isi pasal yang dimaksud.
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
![Polemik Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Tunjukkan Isi Pasal UU Pemilu]()
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Lihat Juga :