Pengamat: Biarkan Pengadilan yang Cabut Hak Politik Eks Koruptor

Senin, 28 Mei 2018 - 11:27 WIB
Pengamat: Biarkan Pengadilan...
Pengamat: Biarkan Pengadilan yang Cabut Hak Politik Eks Koruptor
A A A
JAKARTA - Wacana pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Vox Pol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, perkara dipilih dan memilih seseorang dalam pemilu adalah bagian dari HAM.

"Koruptor itu jelas mengkhianati konstitusi, bukan berarti kita membela koruptor, namun hak asasi mereka juga menjadi pertimbangan," kata Pangi saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).

Menurut Pangi, hendaknya KPU tidak mengatur persoalan hak politik seseorang. KPU diminta fokus pada penyelenggaraan pemilu yang bersih dan jujur.

Terkait hak politik para mantan terpidana kasus korupsi, Pangi mengatakan, biarlah hal itu menjadi wewenang pengadilan.

"Biarlah pengadilan saja yang melarang dan membatasi ruang gerak napi koruptor. Kalau ada keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah), pengadilan yang mencabut hak politik napi koruptor," kata Pangi.

Pangi meyakini, vonis pengadilan terhadap koruptor bisa menjadi referensi masyarakat untuk memilih calon wakil mereka di lembaga legislatif. Pangi optimis, masyarakat tidak akan memilih kembali koruptor menjadi wakil rakyat.

"Koruptor itu jelas mengkhianati konstitusi. Sudah jelas menghianati rakyat, maka bagaimana logikanya dipilih lagi," kata Pangi.
(pur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
DPR Pastikan Jadwal...
DPR Pastikan Jadwal Pilkada Masih Sesuai UU Lama
JPPR Prediksi Pilkada...
JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved