Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI
Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:26 WIB
loading...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti mangkraknya kasus pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun. Belum ada kejelasan sampai di mana penyelidikan ini. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun. Belum ada kejelasan sampai di mana penyelidikan ini.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. “Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menerangkan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri memang telah mengamankan sejumlah tersangka.Sayangnya aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas. (Baca juga: Impor Mainan China Tetap Deras di Tengah Pandemi, Pengusaha: SNI-nya Palsu)
Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu. "Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utama. Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya. (Baca juga: Kasus Pemalsuan Label SNI Disoroti Kompolnas)
Pada kesempatan lain Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya beberapa waktu lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. “Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menerangkan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri memang telah mengamankan sejumlah tersangka.Sayangnya aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas. (Baca juga: Impor Mainan China Tetap Deras di Tengah Pandemi, Pengusaha: SNI-nya Palsu)
Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu. "Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utama. Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya. (Baca juga: Kasus Pemalsuan Label SNI Disoroti Kompolnas)
Pada kesempatan lain Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :