Lusa, DKPP Sidangkan KPU Makassar Soal Dugaan Pelanggaran Etik

Jum'at, 25 Mei 2018 - 22:00 WIB
Lusa, DKPP Sidangkan KPU Makassar Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Lusa, DKPP Sidangkan KPU Makassar Soal Dugaan Pelanggaran Etik
A A A
MAKASSAR - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan pengadu Moh Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari (DIAmi) serta teradu KPU kota Makassar bakal dimulai Senin (28/5) pekan depan di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Jl AP Pettarani.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum DIAmi Akhmad Rianto kepada KORAN SINDO, Jumat (25/5/2018). Menurut dia, pihaknya sudah diinformasikan lebih awal oleh pihak DKPP mengenai sidang tersebut, termasuk mengenai hal-hal apa saja yang perlu untuk disiapkan sebelum persidangan.

"Iya sudah ada (jadwalnya). Saya sudah ditelepon langsung oleh Bawaslu Sulsel tadi. Hari Senin pukul 09.00 WITA di kantor Bawaslu sidangnya," jelas Akhmad Rianto via sambungan selulernya.
(Baca juga: Empat Komisioner KPU Makassar Pernah Dihukum Kasus Pelanggaran Kode Etik )Saat ini, kata Akhmad Rianto, pihaknya tengah menyiapkan saksi-saksi baik ahli maupun fakta sekaitan dengan laporan yang mereka masukkan ke DKPP. Dia sendiri tak ingin menyebut, berapa dan siapa saksi-saksi ahli yang dihadirkan nanti dalam persidangan.

"Soal siapa saksi-saksi ahli tersebut nantilah diketahui saat hari H. Karena ini juga berkenaan dengan strategi yang kami siapkan," sambung Akhmad Rianto.
(Baca juga: Pilwalkot Makasaar, Danny Siap dengan Segala Kemungkinan )Terpenting, kata dia, saksi-saksi tersebut bakal menguatkan permohonan yang dimasukkan DIAmi. Adapun permohonan tersebut, yakni tentang adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU kota Makassar karena tidak menjalankan keputusan Panwaslu kota Makassar.

"Kami kan mempersoalkan terkait adanya putusan yang tidak dijalankan oleh KPU kota Makassar, yang kemudian kami persoalkan di sini. Karena masuk pada persoalan etik," tutur dia.

"Harapan kami di DKPP sebenarnya, jika ini terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Makassar, maka harus bisa diasistensi oleh KPU RI terhadap KPU Makassar yang tidak menjalankan putusan Panwaslu, sehingga ada SK baru yang terbit nantinya yang mengakomodir DIAmi sebagai Paslon," sambung dia.
(Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Pasangan DIAmi Sah Ikut Pilwalkot Makassar )Adapun penyebab masuknya aduan ke DKPP tersebut lantaran KPU Makassar dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena tidak menjalankan keputusan Panwaslu. Adapun keputusan Panwaslu adalah mengakomodasi kembali DIAmi sebagai paslon Pilwalkot Makassar.

Selain DIAmi, pemberitahuan mengenai sidang tersebut juga sudah sampai ke Panwaslu kota Makassar. Humas Panwaslu, Muh Maulana menjelaskan, pemberitahuan itu sudah sampai ke pihaknya sejak kemarin. Saat ini pun, kata dia, Panwaslu tengah mempersiapkan diri untuk sidang tersebut.

"Posisi kami menyuport data dan dokumen selama pemeriksaan di Bawaslu dan DKPP. Semua kemungkinam kami siapkan, mendokumentasikan dengan baik seluruh proses (sidang di Panwaslu) yang sudah berlangsung kemarin. Data yang kami persiapkan adalah data yuridis terkait itu," kata Muh Maulana saat ditemui di kantornya Jl Anggrek Makassar.
(Baca juga: KPU Makassar Dianggap Tidak Netral )Kata Muh Maulana, pihaknya sebelumnya berencana untuk memasukkan aduan ke DKPP dengan poin aduan yang serupa dengan DIAmi. "Kami mau memasukkan, tapi kami mendapat informasi laporam yang sudah masuk oleh diami, dan itu langkah hampir sama," pungkas dia.

Muh Maulana mengimbuhkan, sikap Panwaslu kota Makassar tetap pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Bahwa DIAmi harus diakomodasi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar kembali.

Hanya saja, teradu dalam hal ini KPU kota Makassar mengaku hingga saat ini belum menerima informasi terkait pelaksanaan sidang DKPP RI di Bawaslu Senin (28/5) mendatang. "Belum ada (informasi soal jadwal sidang DKPP)," kata komisioner KPU Kota Makassar Rahma Saiyed saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik kemarin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9117 seconds (0.1#10.140)