Ganjar Respons Klarifikasi Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye: Agak Berbahaya Kalau Dilakukan
Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Capres Ganjar Pranowo menghadiri Deklarasi Dukungan dari Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024). FOTO/TPN GANJAR-MAHFUD
A
A
A
KUNINGAN - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai pernyataan klarifikasi Jokowi soal presiden boleh melakukan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sarat intervensi dan konflik kepentingan. Hal ini diungkapkan Ganjar usai menghadiri acara Deklarasi Dukungan dari Paguyuban Kiai Kampung di Lapangan Purabaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Ganjar, statemen kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat. "Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," kata Ganjar.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statement bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak. Ha itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/24). Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.
Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Menurut Ganjar, statemen kedua tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat. "Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," kata Ganjar.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statement bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak. Ha itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/24). Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.
Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Lihat Juga :