Polisi Sita Ponsel Aiman Usai Diperiksa, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Mengarah Kriminalisasi
Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:12 WIB
loading...
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus pernyataan Polri tak netral dalam Pilpres 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Foto/MPI/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional ( TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara terkait penyitaaan gawai milik jurnalis, Aiman Witjaksono yang juga merupakan juru bicara TPN. Penyitaan gawai Aiman itu dinilai janggal.
"Secara logika seorang saksi, karena Aiman belum ditetapkan sebagai tersangka, menyita HP seorang saksi menurut saya adalah hal yang cukup aneh. Jadi memang sudah mengarah ke kriminalisasi," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Chiko menilai tindakan penyitaan itu mengindikasikan polisi ingin menetapkan Aiman sebagai tersangka. Apalagi, penyitaan itu dilakukan terhadap barang pribadi Aiman.
Baca juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tolak Penyitaan HP Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
"Artinya mereka ingin sekali membuat Aiman menjadi tersangka. Jadi ada semacam arahan untuk mengarah ke situ. Dan hal-hal yang sifatnya rahasia, pribadi juga saya rasa enggak pantas, apalagi dalam kapasitas menjadi saksi, diambil (HP) gitu," katanya.
"Secara logika seorang saksi, karena Aiman belum ditetapkan sebagai tersangka, menyita HP seorang saksi menurut saya adalah hal yang cukup aneh. Jadi memang sudah mengarah ke kriminalisasi," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Chiko menilai tindakan penyitaan itu mengindikasikan polisi ingin menetapkan Aiman sebagai tersangka. Apalagi, penyitaan itu dilakukan terhadap barang pribadi Aiman.
Baca juga: Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tolak Penyitaan HP Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
"Artinya mereka ingin sekali membuat Aiman menjadi tersangka. Jadi ada semacam arahan untuk mengarah ke situ. Dan hal-hal yang sifatnya rahasia, pribadi juga saya rasa enggak pantas, apalagi dalam kapasitas menjadi saksi, diambil (HP) gitu," katanya.
Lihat Juga :