Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tolak Penyitaan HP Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Sabtu, 27 Januari 2024 - 14:36 WIB
loading...
Aiman Witjaksono didampingi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud memberikan keterangan kepada media usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud , Ifdhal Kasim menolak penyitaan handphone rekannya, Aiman Witjaksono saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 12 jam. Ifdhal mempertanyakan apa kepentingan penyidik melakukan penyitaan HP milik juru bicara TPN tersebut.
"Kita juga menolak menyita HP ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam HP-nya," kata Ifdhal saat mendampingi Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.
Untuk diketajui, Aiman, jubir TPN berlatar belakang jurnalis itu menjalani pemeriksaan atas pernyataannya yang menyebut Polri tidak netral dalam pemilu. Terkait penyitaan HP Aiman, kata Ifdhal, polisi ternyata telah meminta secara formal surat penetapan dari pengadilan. Menurutnya, dalam KUHAP memang diatur setiap tindakan paksa termasuk penyitaan HP harus seizin pengadilan.
"Nah ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ucapnya.
"Kita juga menolak menyita HP ini dengan alasan urgensinya apa? Karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam HP-nya," kata Ifdhal saat mendampingi Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.
Untuk diketajui, Aiman, jubir TPN berlatar belakang jurnalis itu menjalani pemeriksaan atas pernyataannya yang menyebut Polri tidak netral dalam pemilu. Terkait penyitaan HP Aiman, kata Ifdhal, polisi ternyata telah meminta secara formal surat penetapan dari pengadilan. Menurutnya, dalam KUHAP memang diatur setiap tindakan paksa termasuk penyitaan HP harus seizin pengadilan.
"Nah ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ucapnya.
Lihat Juga :