Kasus Suap Bakamla, Ketua Komisi III Siap Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 23 Mei 2018 - 06:17 WIB
Kasus Suap Bakamla, Ketua Komisi III Siap Penuhi Panggilan KPK
Kasus Suap Bakamla, Ketua Komisi III Siap Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir memastikan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ‎pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla di DPR dari APBNP 2016‎.

‎Sebelum menduduki jabatan Ketua Komisi III, Kahar Muzakir merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR kurun 2016-2017.

Kahar Muzakir menghadiri buka puasa bersama disertai konsolidasi dan silaturahmi KPK dengan sejumlah pimpinan instansi/kementerian/lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/5/2018). Saat keluar ruang steril, Kahar tampak tersenyum.

Kahar menanggapi santai penyidikan yang dilakukan KPK atas ‎kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut
(Bakamla) di DPR dari APBN Perubahan 2016.

Kasus ini dengan tersangka penerima suap anggota Komisi I DPR yang dirotasi ke Komisi
III DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Fayakhun Andriadi.

Menurut Kahar, namanya yang diduga menerima uang dari Fayakhun Andriadi mencuat ke
publik karena disebutkan oleh ‎mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai
Golkar Yorrys Reweyai, selepas diperiksa penyidik KPK pada Senin (14/5).

Bagi Kahar, namanya tidak disebutkan oleh Fayakhun ke penyidik. Tapi kalau dipanggil
KPK untuk diperiksa sebagai saksi, maka Kahar memastikan akan datang.

"Yang sebut kan Yorrys. Mana, coba baca yang bagus (berita keterangan Yorrys). Kalau
disebut Fayakhun, kan saya dipanggil (KPK). (Kalau Kahar dipanggil KPK sebagai saksi)
oh ya terserah KPK kan. Ya datang aja dong (kalau Kahar dipanggil KPK)," ujar Kahar di
lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018) malam.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar ini mengatakan, hingga
saat ini dirinya belum dipanggil dan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari
KPK.

Sekali lagi Kahar mengklaim dirinya tidak ada keterkaitan dengan Fayakhun terutama
dugaan aliran uang. Karenanya Kahar membantah menerima uang sepersen pun dari
Fayakhun.

"Enggak (tidak terima uang dari Fayakhun). Lah orang saya nggak ada sangkut pautnya.
Kan Fayakhun tidak pernah sebut-sebut. Yang disebut nerima duit kan Yorrys," kilahnya.

Kahar mengakui dirinya sering bertemu dengan Fayakhun saat rapat-rapat. Apalagi Kahar
dan Fayakhun sama-sama di Partai Golkar. Kahar membenarkan dirinya menjabat sebagai
Ketua Banggar DPR pada 2016 bertepatan dengan pembahasan anggaran Bakamla di DPR dari APBN Perubahan 2016.

Dia mengatakan, bukti petunjuk berupa screenshoot pesan WhatsApp Fayakhun dalam
persidangan Novel Hasan (kini terpidana) yang tertuang nama 'Kahar' juga tidak ada
hubungannya untuk meloloskan pembahasan anggaran dua proyek Bakamla.

Menurut Kahar dirinya tidak pernah bertemu dengan Fayakhun untuk kepentingan tersebut.
"Enggak ada. Pembahasan anggaran itu enggak begitu. Ya enggak ada lah. Masa enggak
baca keterangan di screen-nya itu. Baca dong bunyinya gimana. Bukti apa, kalau ada
buktinya (Kahar) sudah dicokok. Elu gimana sih," kelitnya.

Kahar menuturkan, kalau dilihat isi screenshoot pesan singkat WhatsApp Fayakhun maka
sebenarnya Fayakhun yang meminta uang. Kemudian Fayakhun menerima transfer uang. Dari
isi pesan singkat tersebut juga tidak tertuang adanya aliran atau transfer uang ke Kahar.

"Siapa yang bilang (Kahar) nerima duit, siapa yang bilang. Yang itu mana. Fakta persidangan yang mana? Yang benar saja. Enggak ada fakta persidangan, itu yang kalau masalah Fayakhun dia kan transfer kan itu aja," paparnya.

Dia membeberkan, kalau mengacu Pasal 98 ayat (2) huruf a, b, dan c UU MD3 maka sudah
tertera jelas tentang pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR. Pertama, tugas komisi di DPR yakni menerima usulan dari pemerintah yang menjadi pasangan kerjanya atau mitra kerjanya.

Kedua, komisi membahas bersama dan memutuskan bersama pemerintah untuk anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Artinya pembahasan anggaran Bakamla dibahas dan disahkan di Komisi I sebagai mitra kerja.

"Pembahasan anggaran itu putusnya di komisi. (Anggaran Bakamla) di Komisi I, kan (Bakamla) mitranya Komisi I. Banggar itu cuma sinkronisasi kalau orang kementerian/lembaga sudah mutusin ternyata disampaikan ke Banggar dijumlahin itu jumlahnya lebih dari kemampuan untuk membelanjainya," tuturnya.

Di sisi lain Kahar tidak mau menyimpulkan apakah Fayakhun yang bermain sendiri hingga
mendapat uang suap dengan membawa-bawa nama Kahar. Kahar mempersilakan agar para
jurnalis menanyakan langsung ke Fayakhun.

"Kita tidak tahu Fayakhun main sendiri atau bgmn itu urusan Fayakhun tanya sama Fayakhun. Masa saya yang urus Fayakhun," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6884 seconds (0.1#10.140)