Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru
Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Seharusnya, kata Henry, dalam Omnibus Law tentang penyiaran hanya mengatur soal ASO. Mengingat Mahkamah Agung (MA) memang memerintahkan pelaksanaan digitalisasi hanya dapat dilakukan jika ada landasan hukum dalam undang-undang. Sedangkan kalau berharap pengaturan ASO melalui RUU Penyiaran, dibutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran RUU tersebut dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Terkait posisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari menyampaikan bahwa digitalisasi
merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan dan negara ini dapat segera melakukan ASO. Kharis juga menegaskan bahwa frekuensi yang ada di negara Indonesia adalah sumber daya terbatas yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia secara luas. Sedangkan untuk pengawasan terhadap konten harus dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawasan yang ada sekarang.
Kharis melihat pengawasan konten siaran dibutuhkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda.
Menurutnya, beberapa pengaturan mandiri seperti klasifikasi program dan juga kunci parental (parental lock), tetap harus
didukung dengan pengawasan yang lebih utuh. Untuk itu, penguatan terhadap KPI sebagai lembaga pengawas konten siaran, harus diberikan.
Kharis juga menegaskan, model siaran baru yang berbasiskan pada internet harus juga diawasi sebagaimana siaran terestrial.
"Kalau siaran terestrial diawasi sedemikian rupa dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, maka pengawasan juga
harus dilakukan sama terhadap seluruh platform siaran yang baru."
Terkait posisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari menyampaikan bahwa digitalisasi
merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan dan negara ini dapat segera melakukan ASO. Kharis juga menegaskan bahwa frekuensi yang ada di negara Indonesia adalah sumber daya terbatas yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia secara luas. Sedangkan untuk pengawasan terhadap konten harus dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawasan yang ada sekarang.
Kharis melihat pengawasan konten siaran dibutuhkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda.
Menurutnya, beberapa pengaturan mandiri seperti klasifikasi program dan juga kunci parental (parental lock), tetap harus
didukung dengan pengawasan yang lebih utuh. Untuk itu, penguatan terhadap KPI sebagai lembaga pengawas konten siaran, harus diberikan.
Kharis juga menegaskan, model siaran baru yang berbasiskan pada internet harus juga diawasi sebagaimana siaran terestrial.
"Kalau siaran terestrial diawasi sedemikian rupa dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, maka pengawasan juga
harus dilakukan sama terhadap seluruh platform siaran yang baru."
(zik)
Lihat Juga :