Kasus Ijazah Palsu, JPU Tuntut Kedua Terdakwa 9 Tahun Penjara

Senin, 21 Mei 2018 - 19:09 WIB
Kasus Ijazah Palsu, JPU Tuntut Kedua Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kasus Ijazah Palsu, JPU Tuntut Kedua Terdakwa 9 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penerbitan ijazah palsu yang melibatkan STT Injili Arastamar (STT Setia) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di saksikan ketua Majelis Hakim Nuraeni SH dan kedua Terdakwa, Senin (21/5/2018).

JPU Asnawi menyatakan, perkara tersebut layak dikenakan sanksi pidana bukan sanksi administrasi. Karena dari fakta-fakta di persidangan, baik dari Dikti dan Ditjen Bimas Kristen, terungkap apabila STT Injili Arastamar tak memiliki izin.

"Kami meminta kepada ketua Hakim agar menjatuhi hukuman mantan Rektor STT, Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon masing-masing 9 tahun penjara dan denda subsider Rp1 miliar, dan untuk segera melakukan penahanan," tutur Asnawi di dalam persidangan dugaa penerbitan ijazah palsu yang ke-16.

Mendengar tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Nuraeni memerintahkan kepada kuasa hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota pemelaan pada hari Kamis, (24/5/2018).
Namun kuasa hukum mengatakan akan segera merundingkan soal nota pembelaan

"Kami akan berunding dahulu ketua, dan masalah waktu yang jatuh pada hari kamis saya rasa terlalu cepat, tapi kami akan berunding dan berusaha menggunakan waktu yang telah ditentukan ketua hakim," tutur Kuasa Hukum terdakwa di tempat yang sama.

Sementara itu Pengacara para korban, Sabar Ompu Sunggu SH MH dari Kantor Advokat Sabar Ompu Sunggu & Partners mengatakan tuntutan JPU kepada kedua tersangka sesuai dengan harapan para korban.

"Tuntutan JPU kami rasa itu sudah sesuai dengan apa yang mereka perbuat terhadap para korban yang jauh-jauh datang dari Papua untuk mengenyam bangku pendidikan namun faktanya setelah lulus ijazah mereka tak bisa digunakan, jadi tuntutan jaksa kami rasa ini sudah memenuhi rasa keadilan," tutur saat ditemui di luar pengadilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4572 seconds (0.1#10.140)