Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, NCW: Tidak Elok

Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:29 WIB
loading...
Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, NCW: Tidak Elok
Nasional Corruption Watch menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye dan memihak merupakan tindakan yang tidak elok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Nasional Corruption Watch menilai pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait presiden boleh berkampanye dan memihak merupakan tindakan yang tidak elok. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna.

"Apa yang diperlihatkan oleh Jokowi saat ini sebenarnya sesuatu yang tidak elok, etika dalam berpolitik dilanggar terus presiden kita ini," kata Hanifa saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).

Sebagai kepala negara, Hanifa menyebutkan Jokowi seharusnya bersikap netral. Menurutnya, presiden sebagai jabatan politik berdasarkan UUD 1945 itu melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan yang membawahi jutaan aparatur sipil negara (ASN).





"Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu. Adapun surat permintaan cuti kampanye itu harus disampaikan ke presiden.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan enggak kampanye,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (26/1/2024).

Hal itu dikatakan Hasyim merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu. Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan proses pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu.

Dia menegaskan setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada presiden. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya.

Bahkan, kata Hasyim, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)