Jokowi Sampaikan Presiden-Menteri Boleh Kampanye, NCW: Rawan Disalahgunakan
Jum'at, 26 Januari 2024 - 00:30 WIB
loading...
NCW menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Nasional Corruption Watch (NCW) menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Ucapan Jokowi rawan disalahgunakan.
"Sebab, pejabat yang akan ikut kontestasi atau mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power," kata Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Dangkal
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024 karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto," sambungnya.
Dalam siklus politik elektoral, peran presiden harus netral. Sebab, presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
"Sebab, pejabat yang akan ikut kontestasi atau mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power," kata Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Dinilai Dangkal
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024 karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto," sambungnya.
Dalam siklus politik elektoral, peran presiden harus netral. Sebab, presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Lihat Juga :