Kritik Jokowi, Syahganda dan Ahmad Yani Bicara Kebohongan Publik dan Pemakzulan
Jum'at, 26 Januari 2024 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana dia bisa berlaku adil, jujur dan lurus jika dia memihak pada capres-cawapres 02, yang ada anaknya di sana," sambungnya .
Maka itu, Yani mengimbau DPR untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP). "HMP itu menyatakan Presiden Jokowi telah menabrak konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan buka suara menanggapi banyaknya kritikan terhadap pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak. “Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024 telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. "Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.
Ari pun memberikan contoh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politik masing-masing. "Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.
Maka itu, Yani mengimbau DPR untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP). "HMP itu menyatakan Presiden Jokowi telah menabrak konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan buka suara menanggapi banyaknya kritikan terhadap pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak. “Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024 telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. "Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.
Ari pun memberikan contoh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politik masing-masing. "Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :