TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan
Kamis, 25 Januari 2024 - 23:20 WIB
loading...
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kepala negara hingga menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) selagi tidak menggunakan fasilitas negara di Pemilu 2024 .
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
Baca juga: Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati, TPN: Akan Terjadi Setelah Ganjar Menang
"Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Awalnya, Todung menjelaskan bahwa Presiden telah disumpah sebelum mengemban jabatan sebagai kepala negara.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
Baca juga: Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati, TPN: Akan Terjadi Setelah Ganjar Menang
"Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Awalnya, Todung menjelaskan bahwa Presiden telah disumpah sebelum mengemban jabatan sebagai kepala negara.
Lihat Juga :