UU Pemilu Diharapkan Bisa Segera Disosialisasikan

Sabtu, 19 Mei 2018 - 21:01 WIB
UU Pemilu Diharapkan Bisa Segera Disosialisasikan
UU Pemilu Diharapkan Bisa Segera Disosialisasikan
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemuda Kawal Pemilu memberikan imbauan kepada partai politik (Parpol) khususnya yang memiliki wakil di komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan pendidikan politik dan pemilu kepada rakyat.

Pertama, Komisi II DPR dan Kemendagri mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemendagri seharusnya mengingat bahwa dalam Pasal 573 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Membutuhkan penjelasan dari Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR tentang agar setiap orang mengetahuinya. Potongan kalimat ini seharusnya memiliki penjelasan teknis berupa program sosialisasi UU, pendidikan pemilu, sekolah demokrasi dan/atau sebutan lain yang menjelaskan UU Pemilu kepada pemuda.

Kemudian pegiat juga pemantau pemilu yang diselenggarakan oleh Kemendagri/Komisi II DPR atau dengan penunjukan kepada Penyelenggara Pemilu berbentuk kerja sama atau dengan pihak lain yang mendapatkan mandat dari Kemendagri dan komisi II DPR.

Meminta komisi II DPR bersama-sama dengan Kemendagri menjelaskan tentang tafsir 'Citra Diri' dan hal-hal lain yang butuh penjelasan, seperti pemahaman Pembentuk UU tentang evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, seleksi calon penyelenggara yang berhubungan dengan mekanisme CAT, dan sebagainya.

Dalam Pasal 1 Angka 35 UU No 7 Tahun 2017: "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".

Butuh penafsiran tentang 'kampanye', 'pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu', 'meyakinkan pemilih', 'manawarkan', dan 'citra diri'.

Selain itu mengenai penafsiran Citra Diri. Jika Citra Diri dimaknai Logo dan Nomor Urut. Jika ini Maknanya, maka semua partai sudah melakukan pelanggaran. Dan harus ditindak dan diperlakukan sama semua partai.

Untuk mengantisipasi perbedaan-perbedaan tafsir dan ini tidak menjadi pasal karet, maka kami minta DPR RI dan Kemendagri untuk memberi arti yang jelas. Sehingga tidak salah gunakan tafsirnya. Karna sudah ada preseden hukum terhadap partai yang di pidanakan karna prasa citra diri itu.

Dalam Pasal 179 angka (3) UU Nomor 7 Tahun 2017: "Penetapan nomor urut partai politik Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu"

Bagaimana dengan penjelasan kata 'undi' terkait nomor urut Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan & Persatuan Indonesia?

dalam Pasal 287-297 yang pada intinya menyatakan kampanye di media cetak, media daring, media sosial dan lain-lainnya. Kita membutuhkan penjelasan tentang spanduk-spanduk 'bakal calon legislatif' yang banyak terpasang, foto di media sosial dan iklan di televisi.

Meminta Penyelenggara Pemilu, KPU-Bawaslu-DKPP, untuk menjelaskan kepada pemuda tentang kepemiluan terkhusus masalah-masalah yang berujung kepada sengketa pemilu.

Partisipasi aktif pemuda dalam pemilu adalah bagian dari pembangunan demokrasi Indonesia. Akan tetapi, organisasi pegiat pemilu (pemuda) dan organisasi kepemudaan nasional belum mendapatkan kesempatan untuk menerima pendidikan pemilu dari DKPP, KPU dan Bawaslu.

Penyelenggara pemilu seharusnya bisa menerima keberadaan *pemuda* dalam kepemiluan.
Penyelenggara pemilu harusnya memiliki kepekaan untuk menjelaskan kepada pemuda tentang hak memilih, hak untuk pendidikan pemilu, hak mengawal proses pemilu, hak memantau suara (pilihan), hak organisasi kepemudaan dalam pemilu

Selanjutnya diharapkan pemilu dan pilkada berjalan dengan demokratis dan tanpa ada masalah teknis lagi akibat ketidakjelasan tafsir UU Pemilu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4140 seconds (0.1#10.140)