Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Rabu, 24 Januari 2024 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral," katanya.
Namun, bukannya melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.
Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan serta memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu sesuai Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017.
"Seharusnya presiden memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil, dan bebas. Ini hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara mencegah dan meminimalisasi setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan pemilu," ujar Gufron.
"Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral," katanya.
Namun, bukannya melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.
Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan serta memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu sesuai Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017.
"Seharusnya presiden memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil, dan bebas. Ini hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara mencegah dan meminimalisasi setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan pemilu," ujar Gufron.
Lihat Juga :