Empat Kategori Khusus Pemilih Pemilu 2024 Ini Bisa Pindah Domisili Sampai 7 Februari

Senin, 22 Januari 2024 - 17:10 WIB
loading...
Empat Kategori Khusus...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut empat kategori khusus pemilih Pemilu 2024 yang bisa pindah domisili sampai 7 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan pelayanan pemindahan calon pemilih pada Pemilu 2024, hanya bisa dilayani pelayanannya sampai 15 Januari 2024.

Namun demikian, ada pengecualian khusus untuk empat kategori yakni sedang bertugas atau bekerja di luar kota, sakit, tertimpa bencana, dan juga narapidana bisa dilayani pemindahan domisilinya sampai 7 Februari 2024.

"Berkaitan dengan pelayanan pindah memilih, pelayanannya sampai H-30 pemungutan suara (15 Januari 2024), kecuali 4 kategori yang masih dilayani sampai H-7 atau 7 Februari 2024, yakni sedang bertugas di tempat lain, sakit, tertimpa bencana alam, dan narapidana," kata Lolly saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Baca juga: TGB Minta KPU dan Bawaslu Optimal Tangani Indikasi Kecurangan Pemilu 2024

Lolly mengatakan, pelayanan dapat dilakukan dengan mengajukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS/PPK) KPU Kabupaten/Kota setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Hapus Segera! Empat...
Hapus Segera! Empat Aplikasi Ini Bisa Mencuri Uang Anda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved