Kasus Suap Proyek DJKA di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Senin, 22 Januari 2024 - 16:49 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek DJKA di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kemenhub. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka baru tersebut yakni, pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. "Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali singkat, Senin (22/1/2024).

Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.



Sebagai informasi, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/2024). Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keempat ASN tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus tersebut. Keempatnya, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini (22/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi ASN sebagai lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub," ujar Ali.



Ali merinci keempat nama ASN Kemenhub yang dipanggil sebagai saksi tersebut. "Keempat orang saksi tersebut yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati. Keempatnya diketahui sebagai ASN Kementerian Perhubungan," jelas Ali.

KPK juga menyampaikan hasil dari agenda pemanggilan saksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto, yang dilakukan pada Kamis 18 Januari 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK tersebut dilakukan guna mencecar Novie terkait pengetahuannya atas pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub dengan tersangka 2 ASN.

Ali melanjutkan, Novie juga dicecar soal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengaturan pemenang lelang proyek di Kemenhub. "Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada DJKA. Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram. Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)