Kasus Suap Proyek DJKA di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Senin, 22 Januari 2024 - 16:49 WIB
loading...
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kemenhub. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka baru tersebut yakni, pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. "Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali singkat, Senin (22/1/2024).
Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Sebagai informasi, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/2024). Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keempat ASN tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus tersebut. Keempatnya, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini (22/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi ASN sebagai lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub," ujar Ali.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub. "Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK," ujar Ali singkat, Senin (22/1/2024).
Kendati demikian, Ali tidak menuturkan siapa identitas dari dua tersangka baru tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA
Sebagai informasi, KPK memanggil empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub pada Senin (22/1/2024). Pemanggilan keempat ASN Kemenhub itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua ASN sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan keempat ASN tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus tersebut. Keempatnya, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini (22/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi ASN sebagai lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub," ujar Ali.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kubu Firli Bahuri BS Dokumen DJKA ke Sidang Praperadilan
Lihat Juga :