Putusan PTUN Tolak Gugatan HTI Dinilai Kemenangan Pancasila

Senin, 07 Mei 2018 - 14:25 WIB
Putusan PTUN Tolak Gugatan HTI Dinilai Kemenangan Pancasila
Putusan PTUN Tolak Gugatan HTI Dinilai Kemenangan Pancasila
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diapresiasi Partai Golkar. Pasalnya, keputusan PTUN itu dianggap kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Alhamdulillah, akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Perppu Ormas yang membubarkan organisasi HTI," ujar Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dihubungi wartawan, Senin (7/5/2018).

Dikatakannya, HTI menurut pengadilan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila. Dia melanjutkan, keputusan PTUN itu juga memperkuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (Ormas) yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI.

Dia melanjutkan, seharusnya semua pihak harus menghormati keputusan PTUN tersebut. Ace menilai, HTI secara legal telah sah secara yuridis telah dibubarkan pengadilan.

"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah," ucapnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila. "Dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)