Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Penangkapan Palti Hutabarat

Sabtu, 20 Januari 2024 - 07:21 WIB
loading...
A A A
Menurut UU ITE baru, kasus ini merupakan delik aduan dan yang membuat aduan harus pihak-pihak yang dirugikan secara langsung dalam video itu. "Pertanyaannya, apakah mereka yang di dalam video dan perekam yang melaporkan Palti Hutabarat? Kami melihat langkah hukum ini mengarah pada kriminalisasi," kata Karaniya.

Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli menekankan, Palti merupakan bagian dari warga Indonesia yang berhak menyampaikan pendapat konstitusional, apalagi soal Pilpres.

"Yang di kedepankan sesungguhnya adalah rezim kebebasan berpendapat atau berekspresi apalagi yang disuarakan adalah soal adanya penyalahgunaan kekuasaan. Di sini seharusnya pendekatan hukum harus diminimalkan," urainya.

TPN lanjut Firman, juga menyayangkan mengapa polisi harus melakukan intervensi, sementara Bawaslu menyatakan kasus ini sudah selesai.

"Kami pun mengkoreksi agar Bawaslu jangan menjadi lembaga yang mengumpan bola kepada lembaga lain sehingga menjadi cara untuk mengkriminalisasi rakyat sebagai pemilik hak konstitusional," ujar Firman.

Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun berharap, agar yang menjadi prioritas adalah penanganan perkara atau isu penyelenggaraan Pemilu. "Bukan masuk kepada UU ITE yang mengancam siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penanganan Pemilu," tegasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)