KPU Tolak Putusan PTUN, Pemilu DPD di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:50 WIB
loading...
KPU Tolak Putusan PTUN,...
Kuasa Hukum Irman Gusman, R Ahmad Waluya Muharam mengingatkan kengototan KPU yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam DCT Pemilu Anggota DPD dari Sumatera Barat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman, R Ahmad Waluya Muharam mengingatkan kengototan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencetak surat suara tanpa menyertakan Irman Gusman dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD dari Sumatera Barat. Menurutnya, Pemilu DPD RI untuk Sumatera Barat berpotensi inkonstitusional karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan keputusan KPU atas DCT tersebut.

“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatera Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” ujar Waluya yang berasal dari Kantor Hukum Zoelva & Partners ini, Senin (15/1/2024).



KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Waluya menjelaskan PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman yang dicoret dari DCT Pemilu DPD. Bahkan, PTUN pada tanggal 8 Januari 2024 sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka.

“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (Pemilu DPD Sumatera Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” jelas Waluya.

Atas sikap KPU ini, menurut Waluya, pihak Irman Gusman akan terus melakukan upaya hukum. “Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” kata dia.

KPU, menurutnya, juga berpotensi merugikan keuangan negara karena hasil Pemilu DPD Dapil Sumbar telah cacat sejak awal sehingga kemungkinan diperintahkan ulang oleh MK nanti sangat besar.

“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT nya telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk "menggugat" hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” tandasnya.

Atas pelanggaran seperti itu, dalam putusan-putusan MK terdahulu, MK memerintahkan KPU melakukan PSU. Tentu dengan PSU maka negara dibebani tambahan pembiayaan yang harusnya tidak perlu jika KPU taat hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)