Komisi II DPR Sarankan KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN Irman Gusman
Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan juga kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta Odang. Sehingga tidak bisa dijadikan contoh untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta.
“Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.
“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari Pak Junimart,” kata Maruarar.
Namun, hal ini akan sangat tergantung pada KPU. Maruarar melanjutkan harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara.
“Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.
“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari Pak Junimart,” kata Maruarar.
Namun, hal ini akan sangat tergantung pada KPU. Maruarar melanjutkan harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara.
Lihat Juga :